Ombudsman RI Minta Pemerintah Buat Regulasi Pelaksanaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
Adrianus Meliala mengingatkan Pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan pelaksanaan pemilihan umum daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengingatkan Pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan pelaksanaan pemilihan umum daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 dalam suatu regulasi yang mengikat.
Alasannya, di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, belum memasukkan perihal protokol kesehatan.
Dalam Perppu tersebut hanya mengatur mengenai penundaan dan tahapan Pilkada Serentak saja.
Baca: Proses Hukum Tetap Jalan, IRT yang Curi Sawit Buat Beli Beras Dapat Bantuan Sembako dari Polisi
“Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi Covid-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak bulan Desember 2020 nanti,” kata Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Adrianus menyoroti banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada pelaksaan Pilkada tahun 2019 yang lalu akibat kelelahan.
“Jangan sampai hal itu terulang kembali. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, di samping juga perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaran pilkada," ucapnya.
Baca: PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini Respons Istana
Untuk itu, Ombudsman RI mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi yang memadai bagi pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Pemerintah juga harus memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu khususnya terkait pengadaan APD dan hal lain yang bertujuan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Baca: Dwi Sasono sebagai Kepala Keluarga, Ini Kesan Surya Saputra
Selain itu, bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu perlu segera menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 dan membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini.
"Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya,” ujar Adrianus Meliala.
DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada Desember 2020.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).