Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Minta Pemerintah Buat Regulasi Pelaksanaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

Adrianus Meliala mengingatkan Pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan pelaksanaan pemilihan umum daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombudsman RI Minta Pemerintah Buat Regulasi Pelaksanaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala. 

Tito menambahkan awalnya pemerintah memiliki skenario untuk menggelar Pilkada di tahun 2021.

Namun, penanganan virus corona kemungkinan belum selesai hingga akhir tahun 2020 karena vaksin diprediksi baru selesai tahun 2021.

"Kita waktu itu skenarionya 2021 itu aman. Sehingga ada keinginan untuk menggeser, kita cari aman 2021. Tapi kita lihat tren dunia semua yang sudah melakukan uji coba trial untuk vaksin segala macam termasuk Indonesia hampir semua mengatakan paling cepat pertengahan 2021 baru ditemukan," ujarnya.

Hasil survey

Lembaga Survei Roda Tiga Konsultan merilis hasil survei tentang rencana Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut hasil survei yang dilakukan melalui by phone terhadap 1.200 responden pada 7-17 Mei 2020 menunjukan, 51,2 persen responden menganggap perlu diundur waktunya.

Kemudian, 29.5 persen responden yang menganggap waktunya sudah tepat.

Baca: 5 Kebun Raya di Thailand yang Dibuka Kembali, Termasuk Queen Sirikit Botanic Garden di Chiang Mai

Berita Rekomendasi

"Hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas responden khawatir dengan situasi pandemi ini dalam rangka melakukan kegiatan Pilkada dan menginginkan Pilkada serentak Desember 2020 perlu untuk diundur waktunya," kata Direktur Eksekutif Roda Tiga Konsultan M Kahfi Siregar dalam rilis yang diterima Tribunnews, Rabu (20/5/2020).

Survei ini margin of errornya 2,89 persen dan confidence level pada 95 persen.

Baca: 10 Tempat Paling Kering di Dunia, Luxor di Mesir hingga McMurdo Dry Valleys di Antartika

Lalu, sebanyak 19,3 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.

Sebagai informasi, metode survei telepon dipilih karena merupakan cara yang paling memungkinkan untuk dilakukan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mempertimbangkan aspek metodologis secara seksama.

Pemilihan responden survei ini berdasarkan bank data nomor kontak responden yang pernah diwawancarai dalam survei-survei sebelumnya, yaitu sejumlah 10.456 data.

Bank data ini merupakan hasil dari stratified random sampling pada survei skala nasional maupun Provinsi dan Kabupaten/kota yang telah dilakukan oleh Roda Tiga Konsultan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas