Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Korban Gagal Bayar Koperasi Indosurya Cipta Sambangi Bareskrim Polri

Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,Kamis (4/6/2020) sore.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belasan Korban Gagal Bayar Koperasi Indosurya Cipta Sambangi Bareskrim Polri
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
‎Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,Kamis (4/6/2020) sore.

Pantauan Tribunnews.com belasan nasabah ini berkumpul di lobi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi didampingi kuasa hukum Agus Wijaya.

"Saya mendampingi nasabah Indosurya Cipta membuat laporan ke SPKT Bareskrim secara bertahap. Untuk yang hari ini mayoritas korbannya dari Jabodetabek," ucap Agus Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020)

Agus Wijaya melanjutkan khusus untuk korban yang melapor hari ini, jumlah kerugiannnya mencapai Rp 100 miliar lebih.

Baca: Kamis Sore, Rupiah Ditutup Stagnan di Level Rp 14.095 per Dolar AS

Menurutnya ribuan korban bakal membuat laporan secara bertahap.

"Yang hari ini saja, total kerugian nasabah sampai Rp 100 miliar. Kami melaporkan dua tersangka petinggi Koperasi Indosurya karena gagal bayar," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sehari sebelumnya, kuasa hukum Otto Hasibuan juga mendatangi Bareskrim Polri mewakili 160 nasabah ‎Indosurya Cipta dari berbagai daerah untuk memberikan keterangan tambahan ke penyidik.

"Kami mewakili sekitar 160 nasabah dengan total kerugian Rp 400 miliar lebih. Kami datang ke Bareskrim dengan harapan bisa mempercepat penanganan kasus ini," ungkap Otto‎ di Bareskrim Polri, Rabu (3/6/2020).

Baca: Pemerintah akan Rekrut Besar-besaran Relawan untuk Pelacakan Covid-19 

Diketahui atas kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni HS dan SA.

Meski sudah ditersangkakan sejak awal Mei 2020, hingga kini mereka belum ditahan.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) hanya mencekal mereka agar tidak bisa berpergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan bagi keduanya.


Selain itu, penyidik juga melakukan tracking pada aset-aset kedua tersangka.

Penyidik bakal mendalami aset mana saja yang terkait dengan kejahatan keduanya.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia, 4 Juni: Bertambah 585 Pasien, Total 28.818 Kasus Positif

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di Koperasi Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun tidak bisa dicairkan.

Koperasi ‎ini menjanjikan bunga tinggi 9 persen hingga 12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama.

Untuk menyelesaikan persoalan di Koperasi Indosurya Cipya, kementerian Koperasi dan UKM telah mengambil berbagai langkah dan upaya termasuk meminta mengadakan rapat anggota tahunan hingga melibatkan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas