Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sudah Lengkap

Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyatakan berkas perkara eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah lengkap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sudah Lengkap
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin 

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pada Jumat 17 Januari 2020, KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp156 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Baca: KPK Periksa Mantan Pejabat LKPP terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp126 miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp41 miliar. M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas