Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa Baru MUI: Salat Jumat dan Berjamaah Boleh dengan Saf Renggang dan Kenakan Masker

MUI menerbitkan fatwa baru tentang penyelenggaran salat jumat dan jemaah di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fatwa Baru MUI: Salat Jumat dan Berjamaah Boleh dengan Saf Renggang dan Kenakan Masker
Tim Media Jusuf Kalla
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, Ketua ICMI Pusat Prof Jimly Asshiddiqie, dan Wakil Ketua DMI Syafruddin memantau penyemprotan cairan desinfektan yang dilakukan oleh relawan PMI bersama anggota Marinir TNI di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru tentang penyelenggaran salat jumat dan jemaah di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 itu mengatur soal penerapan physical distancing ketika ibadah salat jumat dan jemaah.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, saalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," demikian bunyi fatwa tersebut seperti dilihat Tribunnews, Jumat (5/6/2020). 

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Lewat fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

"Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah, karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat," demikian lanjut bunyi fatwa tersebut.

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

Sementara hukum menutup mulut saat salat adalah makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, MUI menyebut salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.

Rekomendasi selanjutnya, untuk jemaah yang sedang sakit, MUI menganjurkan agar salat di kediaman masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas