Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu 3 Anak Diadili Karena Curi Sawit Rp 76.500, Politikus PPP: Pakai Pendekatan Keadilan Restoratif

Arsul menjelaskan pendekatan keadilan restoratif merupakan pendekatan dengan penyelesaian kasus tanpa proses peradilan yang berujung pada pemidanaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibu 3 Anak Diadili Karena Curi Sawit Rp 76.500, Politikus PPP: Pakai Pendekatan Keadilan Restoratif
Dok Polres Rohul/Kompas.com
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani berharap agar pendekatan keadilan restoratif digunakan pada kasus seorang ibu berinisial RMS (31) yang mencuri tandan buah sawit senilai Rp 76.500 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

Arsul menjelaskan pendekatan keadilan restoratif merupakan pendekatan dengan penyelesaian kasus tanpa proses peradilan yang berujung pada pemidanaan penjara. 

"Komisi III DPR berharap agar kasus-kasus pencurian dimana pelakunya melakukan perbuatan mencuri untuk bertahan hidup, seperti membeli kebutuhan beras pada kasus ibu tiga anak yang masih kecil ini maka penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim sebaiknya menerapkan pendekatan keadilan restoratif," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020). 

Akan tetapi, dengan pendekatan ini RMS selaku pelaku pencurian tetap memiliki kewajiban sebagai ganti pemidanaan penjara. Seperti melakukan sejumlah perbuatan sosial. 

Di sisi lain, Arsul menyayangkan apabila nantinya pihak PTPN menutup diri dari penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif. 

Berdasarkan pemberitaan, pihak penyidik sudah berusaha melakukan meditasi antara pihak pelapor dan terlapor. Namun pelapor mengatakan keputusan meditasi harus diputuskan oleh pihak direksi PTPN. 

"Jika (mediasi) itu alasannya karena harus diputuskan direksinya, maka kami minta polisi panggil direksinya sebagai saksi untuk memberikan keterangan," kata dia. 

Berita Rekomendasi

"Bahkan nantinya jika bergulir ke pengadilan, maka Komisi III minta hakim panggil direksinya untuk hadir dalam sidang. Agar digali kenapa untuk nilai kerugian yang kecil itu, PTPN tidak bersedia lakukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).

"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan. 

Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas