Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021

Gaji PNS dan Karyawan Swasta bakal dipotong 2,5 persen. Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM- Gaji PNS dan aryawan swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusahaan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Baca: Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Beri Izin Pengusaha dalam PLB kepada PT Sari Dumai Sejati

Baca: Rupiah Tembus Angka Rp 13.885 per Dolar AS, Senin 8 Juni 2020, Berikut Faktor-faktor Pendorongnya

Baca: Karyawan Tenant di Pusat Perbelanjaan Akan Menyusut 50 Persen Saat Pembukaan Mal Tahap I

BERITA REKOMENDASI

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.

Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.

Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.

Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Taper:


a. Calon Pegawai Negeri Sipil;

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas