Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021
Gaji PNS dan Karyawan Swasta bakal dipotong 2,5 persen. Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.
Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.
Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.
Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.
Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Mutia Fauzia, Muhammad Idris)
Berita Rekomendasi