KPK Kembangkan Kasus Nurhadi dari Barang-Barang Hasil Penggeledahan
Namun KPK hingga saat ini belum bisa menentukan apakah barang-barang yang dibawa akan disita atau tidak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT melawan PT KBN.
Baca: 10 Hari Gelar Rapid Test Massal di Surabaya dan Sidoarjo, BIN Temukan 1.815 Orang Reaktif
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.