Parpol di DPR Ingin Presidential Threshold Diturunkan, Fadli Zon Usul 0 Persen
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas revisi UU Pemilu yang nantinya akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Editor: Malvyandie Haryadi
Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak satu pun yang mencapai perolehan 20 persen.
Sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon.
"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja. Paling tidak partai yang lolos ke Senayan seharusnya
diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," kata Guspardi kepada Tribunnews, Selasa (9/6/2020).
Menurut Guspardi, semakin banyak calon di Pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa Kepala Negara pilihannya ke depan.
Rakyat memiliki hak untuk memilih calon terbaik, tidak perlu direkayasa dulu melalui ambang batas. "Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," ujar legislator asal Sumatera Barat tersebut.
Guspardi lantas mengingatkan sejarah kontestasi Pilpres 2019. Menurutnya, itu bisa menjadi pelajaran berharga, bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat terpolarisasi menjadi dua kubu yang saling behadapan.
Pada masa kampanye Pilpres 2019 itu, sangat terasa panas dinginnya suasana politik saat itu.
Setiap kelompok masyarakat yang memiliki preferensi maupun berafiliasi dengan paslon menganggap bahwa paslon yang mereka dukung adalah paslon yang paling baik dan seharusnya dijadikan acuan publik. Kedua kubu paslon saling head to head membela paslon masing-masing .
"Akibatnya terjadi berbagai persekusi, timbulnya fitnah, merajalelanya hoaks, dan lain- lain. Lalu dilanjutkan dengan narasi-narasi yang menjatuhkan pasangan lawan. Sikap semacam ini dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal yang berujung pada tindak kekerasan ditengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Usul PAN ini disambut oleh partai-partai lain. Menurut Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati, mestinya semua partai politik yang telah lolos ke parlemen memiliki hak untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Baca: Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Bekasi Dibawa Paksa, Dorong Tempat Tidur ke Parkiran
"Kalau partai sudah lolos ke DPR, harusnya diberi kewenangan yang sama untuk mengusulkan calon, toh kan pasti koalisi," ujar Andi, Selasa (9/6).
Senada dengan Guspadi, Andi menilai presidential threshold 20 persen berpotensi memecah atau polaritas di masyarakat saat kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
"Kita lihat dengan dua pasangan calon, dampaknya kuat, bisa membelah rakyat. Jadi saya memandang 4 persen (ambang batas parlemen) itu digunakan, artinya semua partai lolos ambang batas parlemen punya hak mengusulkan pasangan calon," tutur Andi.
Selain PAN, Gerindra, dan Demokrat, PPP juga setuju angka PT diturunkan. Waketum PPP, Arwani Thomafi mengatakan, angka presidential threshold 20 persen terlalu tinggi untuk membentuk sebuah koalisi di Pilpres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.