Beda Alat Tangkap Ikan Versi Menteri Edhy Prabowo dan Era Susi Pudjiastuti
KKP beralasan penambahan 8 alat penangkap ikan dilakukan sebagai rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
6. Pancing: rawai hanyut, rawai dasar, huhate, pancing ulur (pancing ulur dan pancing ulur tna), pancing cumi
Baca: Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo
Sementara ini tambahan 8 alat penangkap ikan yang akan dilegalkan Menteri Edhy Prabowo:
1.Pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal
2. Pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal
3. Payang
4. Cantrang
5. Pukat hela dasar udang
6. Pancing berjoran
7. Pancing cumi mekanis (squid jigging)
8. Huhate mekanis
Sebelumnya Kompas.com memberitakan, KKP memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya
Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.
Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.