Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Alat Tangkap Ikan Versi Menteri Edhy Prabowo dan Era Susi Pudjiastuti

KKP beralasan penambahan 8 alat penangkap ikan dilakukan sebagai rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Beda Alat Tangkap Ikan Versi Menteri Edhy Prabowo dan Era Susi Pudjiastuti
Kolase Tribunnews.com
Susi Pudjiastuti akhirnya buka suara soal digantinya jabatan Menteri KKP dengan Edhy Prabowo 

6. Pancing: rawai hanyut, rawai dasar, huhate, pancing ulur (pancing ulur dan pancing ulur tna), pancing cumi

Baca: Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo

Sementara ini tambahan 8 alat penangkap ikan yang akan dilegalkan Menteri Edhy Prabowo:

1.Pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal

2. Pukat cincin pelagit  besar dengan dua kapal

3. Payang

4. Cantrang

5. Pukat hela dasar udang

BERITA REKOMENDASI

6. Pancing berjoran

7. Pancing cumi mekanis (squid jigging)

8. Huhate mekanis

Sebelumnya Kompas.com memberitakan, KKP memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya 

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.


Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.

Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas