Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS Anggap Menag Gagal Paham Soal Batalkan Ibadah Haji 2020

Menurutnya, terdapat banyak kekeliruan dari empat poin penting klarifikasi Menteri Agama yang perlu diluruskan soal keputusannya membatalkan haji.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi PKS Anggap Menag Gagal Paham Soal Batalkan Ibadah Haji 2020
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Agama Fachrul Razi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespons klarifikasi yang disampaikan Menteri Agama soal pembatalan haji tahun 2020, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, menganggap Menteri Agama gagal paham.

Menurutnya, terdapat banyak kekeliruan dari empat poin penting klarifikasi Menteri Agama yang perlu diluruskan soal keputusannya membatalkan haji.

Poin pertama, terkait keputusan pembatalan haji oleh Kemenag bukan atas perintah Presiden Joko Widodo tetapi setelah koordinasi dengan Kemenkum HAM.

Baca: Sudah Ada 58 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran

Bukhori menganggap apa yang disampaikan oleh Menteri Agama bertentangan dengan berita yang beredar di media.

Selain itu, Menag juga dinilai menyalahi wewenang dan merendahkan jabatan Kepala Negara

Baca: Arab Saudi Pertimbangkan Gelar Ibadah Haji 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Batasi Kuota Jamaah

"Secara yuridis, pembatalan dan pemberangkatan haji seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Sebab, hal ini sudah diatur di Pasal 36 dan 47 UU No. 8/2019. Jadi, bukan dengan pihak luar (Kemenkum HAM)," ucap Bukhori melalui keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Bukhori, langkah meminta pendapat hukum ke Kemenkum HAM juga tidak tepat dan benar dikarenakan tugas Kemenkum HAM adalah menerima harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan di bawah UU, termasuk Keputusan Menteri.

Baca: Andai Arab Saudi Buka Layanan Haji, Pemerintah Tetap Batalkan Pemberangkatan Jemaah, Ini Alasannya

"Apakah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 sebelum diterbitkan sudah diharmonisasi oleh Kemenkum HAM?," ucapnya.

Poin kedua, terkait langkah Menteri Agama bersurat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta agar tidak menerbitkan visa undangan (mujamalah) atau visa mandiri (furada).

Bukhori menilai langkah tersebut tidak lazim dan seolah ikut campur terhadap urusan negara lain.

Baca: TUH KJRI Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah dari Indonesia

Ia berpendapat kebijakan penerbitan visa adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi sehingga Pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak sesuai kehendaknya.

"Jika mengacu pada UU No. 8/2019 Pasal 82 ayat (2) huruf (e) disebutkan bahwa Jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi cukup melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri. Tidak perlu kemudian Pemerintah Indonesia sampai bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Silakan dibaca kembali undang-undangnya," ucapnya.

Poin ketiga, terkait dengan dana haji yang diklaim aman dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas