Politisi PKS Anggap Menag Gagal Paham Soal Batalkan Ibadah Haji 2020
Menurutnya, terdapat banyak kekeliruan dari empat poin penting klarifikasi Menteri Agama yang perlu diluruskan soal keputusannya membatalkan haji.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Bukhori mencermati dengan terbitnya KMA No. 494 Tahun 2020 justru secara substansi melampaui kewenangan Kementerian Agama.
Baca: Menteri Agama Minta Maaf ke DPR karena Tidak Koordinasi Terkait Pembatalan Haji 2020
Didalam KMA diatur kewenangan BPKH dan merubah mekanisme pengadaaan barang dan jasa yang jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Poin keempat, terkait bantahan Menteri Agama terhadap pihak yang menilai keputusannya membatalkan haji dilakukan terburu-buru.
Baca: Menteri Agama Ungkap Alasan Tidak Koordinasi dengan DPR Soal Pembatalan Haji 2020
Bukhori justru memandang sanggahan Menteri Agama tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa pemerintah gagal paham terkait prosedur pemberangkatan dan pembatalan jemaah haji yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Keputusan pemberangkatan atau pembatalan keberangkatan jemaah haji itu harus sesuai UU. Dalam proses pemberangkatan jemaah haji itu harus ada kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah (red: Kemenag). Pertanyaannya adalah, apakah kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Agama juga batal?," ujarnya.
Menag minta maaf ke DPR
Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada Komisi VIII DPR RI karena telah memutuskan kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 ini tanpa koordinasi.
"Saya mohon maaf terhadap Komisi VIII DPR RI. Saya katakan, kalau memang teman-teman Komisi VIII merasa tersinggung saya kira pantas saja, karena belum raker sudah saya umumkan," tutur Fachrul dalam diskusi webinar, Selasa (9/6/2020).
Baca: Ketua Komisi II DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung Pertengahan 2021
Fachrul Razi mengaku salah karena tidak menunggu rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI sebelum mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
Namun dirinya mengaku mengambil keputusan itu karena waktu yang mendesak.
Dirinya juga mengaku berusaha menyelamatkan muka pemerintah, karena telah menetapkan tenggat pada 1 Juni.
"Jadi kembali mungkin kesalahan di Kemenag. Mungkin karena tidak menunggu raker tapi kembali saya harus ambil risiko karena saya harus selamatkan muka pemerintah," tutur Fachrul.
Dirinya berharap hubungannya dengan DPR kembali membaik setelah ini.
"Saya sudah minta maaf dengan DPR mudah-mudahan hubungan bisa baik kembali," pungkas Fachrul.