Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tapera, Fadli Zon: Tak Tepat Waktu, Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Potong Gaji

Rancangan pemerintah menjembatani pekerja untuk memiliki hunian melalui Tapera itu pun ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Soal Tapera, Fadli Zon: Tak Tepat Waktu, Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Potong Gaji
Tribunnews.com/ Reza Deni
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, memberikan komentar terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo.

Itu artinya seluruh pekerja nantinya wajib menjadi peserta dan penghasilannya dipotong 3 persen per bulan sebagai iuran simpanan Tapera.

Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Mekanismenya yakni pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke Badan Penyelenggara (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Program Tapera ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, pekerja swasta, dan mandiri.

Aparatur sipil negara wajib menyetor iuran Tapera mulai awal tahun depan.

Berita Rekomendasi

Sementara karyawan swasta memiliki batas waktu lebih panjang.

Rancangan pemerintah menjembatani pekerja untuk memiliki hunian melalui Tapera itu pun ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.

Sebab, beban pelaku usaha menjadi semakin bertambah di saat ekonomi masih terseok akibat pandemi Covid-19

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas