Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Hanya Ada Kelas Standar, Kapan Mulai Berlaku?

Menkes Terawan mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan RS untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Editor: Miftah
zoom-in Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Hanya Ada Kelas Standar, Kapan Mulai Berlaku?
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Warga yang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Muncul wacana menyatukan semua kelas dalam BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

Baca: Komisi IX Nilai Tidak Tepat Naikkan Iuran BPJS Kesehatan saat Pandemi

Baca: Kecewa Birokrasi BPJS Kaku untuk Bantu Bayi Bocor Jantung, Bupati Batola Hentikan Kerja Sama

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) berbincang dengan Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (dua kanan), Wakil Presiden Direktur TAM Henry Tanoto (dua kiri), dan Sekjen  Kemenke Oscar Primadi (kanan) dalam acara penyerahan donasi dari TAM dan PT Serasi Autoraya (SERA) ke Kemenkes untuk penanganan Covid-19, di Jakarta, Rabu (20/5/2020). Selain APD dan 3 (tiga) unit mobil ambulan Kijang Innova, Kemenkes juga menerima bantuan fasilitas untuk antar jemput tenaga medis sebanyak 48 unit Toyota Avanza sebagai sarana mobilitas yang dibutuhkan dalam penanganan wabah Covid-19. TRIBUNNEWS/HO
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) berbincang dengan Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (dua kanan), Wakil Presiden Direktur TAM Henry Tanoto (dua kiri), dan Sekjen Kemenke Oscar Primadi (kanan) dalam acara penyerahan donasi dari TAM dan PT Serasi Autoraya (SERA) ke Kemenkes untuk penanganan Covid-19, di Jakarta, Rabu (20/5/2020). Selain APD dan 3 (tiga) unit mobil ambulan Kijang Innova, Kemenkes juga menerima bantuan fasilitas untuk antar jemput tenaga medis sebanyak 48 unit Toyota Avanza sebagai sarana mobilitas yang dibutuhkan dalam penanganan wabah Covid-19. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)
Berita Rekomendasi

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

"Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," ujar dia.


Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.

Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," kata.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Kuartal II-2020"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas