Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Cara Pangkas Jumlah Partai di Indonesia

Usulan PDIP untuk ambang batas parlemen sebesar 5 persen dari saat ini 4 persen, sama seperti usulan Fraksi PKS yang menginginkan kenaikan dilakukan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Cara Pangkas Jumlah Partai di Indonesia
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu (27/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyebut usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen, sebagai cara menyederhanakan kepartaian di Indonesia. 

Menurutnya, usulan tersebut bukan secara tiba-tiba dimunculkan, tetapi sudah diterima secara akademik dan menjadi kesepakatan di parlemen dalam merampingkan jumlah partai. 

"Sistem kepartaian yang sederhana dan jumlah partai yang sedikit telah diakui sebagai prasyarat menuju sistem demokrasi Indonesia yang lebih baik dan lebih mapan," ujar Djarot saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Baca: Mayoritas Fraksi di DPR Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan

"Untuk itu, Kongres partai telah memutuskan parliamentary threshold sebesar 5 persen untuk pusat, 4 persen untuk propinsi dan 3 persen untuk kabupaten atau kota," sambung Djarot. 

Sementara untuk ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mayoritas diusulkan fraksi di DPR agar diturunkan, Djarot menyebut PDI Perjuangan ke depan akan menyampaikan sikapnya.

"Nanti dikesempatan yang lain (disampaikan)," ucap Djarot.

Usulan PDIP untuk ambang batas parlemen sebesar 5 persen dari saat ini 4 persen, sama seperti usulan Fraksi PKS yang menginginkan kenaikan dilakukan secara bertahap. 
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas