Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan

Tim Advokasi juga menduga bahwa persidangan kasus Novel Baswedan ini merupakan sandiwara

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
zoom-in Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Jaksa penuntut umum menuntut 1 tahun penjara untuk terdakwa kasus penyerangan ke Novel Baswedan. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.

Seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai tuntutan satu tahun penjara sebagai hal yang memalukan, rendah, dan tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

Selain itu, dia juga mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Kejanggalan tersebut antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya," kata Alghiffari.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntut majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Baca: Pelaku Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Pengkhianat Polri: Saya Puas Hasil Perbuatan Itu

Baca: Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Akui Menyesal Tindakannya Ikut Seret Jokowi hingga Idham Aziz

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa setelah konferensi pers di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa setelah konferensi pers di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018) (Kompas.com)

Presiden Joko Widodo juga dituntut untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membuka sandiwara hukum tersebut.

BACA SELENGKAPNYA --->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas