Berpegang Putusan MK, KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba
Menurutnya putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba tersebut sudah final dan mengikat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan seperti mantan pengguna narkoba dengan berpegang pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
"Boleh saja KPU melakukan penolakan (calon kepada daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu harus menjadi landasan konstitusional dalam setiap langkah kita bernegara," ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba tersebut sudah final dan mengikat.
Baca: Pilkada di Tengah Pandemi Rawan Korupsi Hingga Makin Masifnya Politik Uang Berbalut Bansos
Sehingga putusan itu dapat menjadi pijakan bagi KPU untuk menolak calon kepala daerah yang sudah tidak memiliki hak konstitusional.
Suminta juga meminta semua pihak mematuhi dan mendukung putusan MK tersebut. Sebagai pemantau pemilu, dia juga akan mengadvokasi dan mendorong KPU dan Bawaslu untuk satu suara.
Di sisi lain, dia juga meminta larangan calon kepala daerah bagi mantan pengguna narkoba diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Dia mengusulkan agar PKPU bisa dibahas dengan Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
"Jadi (PKPU) dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja tiga pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Suminta juga meminta partai politik mengedepankan pendidikan politik ketimbang mencalonkan seseorang yang tidak memenuhi persyaratan.
Dia menegaskan partai politik haruslah selektif dan mempertimbangkan rekam jejak calon kepala daerah yang bakal diusung.
"Partai dan semua komponen bangsa tidak boleh mengambil keuntungan untuk kolompoknya. Tapi kita memgambil langkah-langkah sesuai dengan kepentingan bangsa. Ini urusannya bangsa kita," tandasnya.
Untuk diketahui, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.
Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.