Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan dalam Berinternet di Masa Pandemi Covid-19
Contoh lain kurang ketelitian masyarakat terjadi tatkala menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar isinya atau dipertanyakan kebenarannya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitiannya dalam mengakses Internet.
Ade merujuk pada kasus penipuan yang semakin marak terjadi lewat internet di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca: Sebaran Virus Corona di Indonesia Sabtu (13/6/2020): Jatim Kembali Sumbang Kasus Baru Tertinggi
"Terkait kondisi yang kemungkinan terjadi ke depannya, saya pikir publik harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam berinternet," ujar Ade, dalam diskusi online 'Tren represi di ranah internet', Sabtu (13/6/2020).
"Ini menjadi jaring pribadi dalam berinternet. Kita tahu dalam masa pandemi selain kasus ancaman, kasus-kasus penipuan cukup banyak terjadi. Beli masker ditipu dan lain-lain," imbuhnya.
Menurutnya, itu menunjukkan masyarakat masih belum teliti dengan hal-hal semacam itu.
Padahal, kewaspadaan dan ketelitian merupakan satu aspek yang krusial dalam berinternet.
Contoh lain kurang ketelitian masyarakat terjadi tatkala menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar isinya atau dipertanyakan kebenarannya.
Masyarakat, kata dia, harus berhati-hati lantaran dalam konteks hukum, pihak berwenang tidak melihat penyebar mengetahui tidaknya kebenaran berita yang disebar.
"Yang terpenting penyebar sudah menyebarkan dan itu bisa diusut oleh kepolisian. Itu yang kemudian menjadi argumentasi penegak hukum bahwa penyebar sudah menyebarkan berita bohong," kata dia.
Meskipun Ade berpendapat bahwa menyebarkan berita bohong itu harus diniatkan atau memiliki niat jahat dari awalnya.
Baca: Direktur LBH Pers: Kita Masih di Tahap Desak Negara Hormati Hak Warga Negara Berinternet
Apabila yang bersangkutan tidak memiliki niat seharusnya tidak dapat dipidana.
"Tapi dalam beberapa kasus itu tidak dilihat. Banyak kriminalisasi dimana pasal berita bohong itu terus berlanjut, karena memang dianggap penyebar sudah menyebarkan berita yang dianggap berita bohong," tandasnya.