Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam: TAP MPRS Harus Jadi Cantolan dalam RUU HIP

Dia menjelaskan TAP MPR I/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS XX/1966 melarang komunisme, leninisme, dan marxisme.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko Polhukam: TAP MPRS Harus Jadi Cantolan dalam RUU HIP
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) harus dikawal agar jangan sampai memberikan peluang bagi komunis.

"RUU HIP harus kita kawal, jangan sampai memberi peluang kepada komunis. Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020).

Mahfud sendiri mengatakan sudah mengusulkan pencantuman TAP MPR I/2003 sebagai dasar dibuatnya Undang-Undang tersebut.

Dia menjelaskan TAP MPR I/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS XX/1966 melarang komunisme, leninisme, dan marxisme.

Baca: Di Hadapan Purnawirawan TNI, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak akan Beri Tempat Terhadap Komunisme

"Kemudian TAP MPRS XXV/1966 oleh TAP MPR I/2003 yang dikenal sebagai sapu jagat bahwa komunisme tetap dilarang. Oleh sebab itu, kita usahakan agar itu nanti masuk di dalam Undang-Undang," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menegaskan Pancasila yang sebenarnya adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 dan berdasar pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia mengatakan tidak setuju pada adanya pemerasan Pancasila ke dalam Trisila atau Ekasila. Mahfud juga menilai TAP MPRS harus menjadi cantolan dalam RUU HIP.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kalau ada ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah itu membuka pintu bagi bangkitnya komunisme, saya ada di dalam pemerintah dan saya akan mempertahankan itu," kata dia.

"Bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang bukan diperas lagi, bukan Trisila maupun Ekasila. Dan TAP MPRS itu harus menjadi cantolan di dalam RUU HIP yang sekarang sedang dirancang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas