Garis Komando dan Ketegasan TNI Polri Dibutuhkan untuk Tata Ulang BUMN
Saat ini masyarakat menyoroti penunjukkan komisaris yang diisi anggota TNI/Polri di sejumlah BUMN.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Dari perampingan jumlah, melakukan restrkturisasi, reorganisasi dan perombakkan management di perusahana plat merah.
Saat ini masyarakat menyoroti penunjukkan komisaris yang diisi anggota TNI/Polri di sejumlah BUMN. Penunjukkan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN disinyalir tidak sesuai dengan aturan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.
Menurut Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum guru besar ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, penunjukan anggota TNI Polri untuk menduduki jabatan komisaris di perusahaan BUMN tidak perlu dibesar-besarkan.
Sebab anggota TNI Polri ditunjuk untuk mewakili negara.
“Memang kalau merujuk pada UU TNI dan Polri dilarang rangkap jabatan. Dalam UU itu juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperboleh dilakukan oleh anggota TNI Polri pada jabatan sipil.
Baca: Pilot Berhasil Eject dengan Kursi Pelontar Saat Pesawat Tempur Hawk 109 TNI Jatuh di Pekanbaru
Karena di perusahaan BUMN ada kepemilikian negara dan pejabat TNI Polri menduduki jabatan komisaris sebagai perwakilan negara, menurut saya itu tak menjadi soal.
Baca: Erick Thohir Angkat Pejabat BIN Jadi Dewan Komisaris Antam
UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, masih debatebel,”terang Eddy sapaan Edward dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).
Karena masih debatebel menurut Eddy bisa saja anggota TNI Polri menduduki jabatan komisaris di BUMN Lanjut Eddy saat ini rangkap jabatan juga dilakukan oleh pejabat sipil.
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
Ada pejabat sipil yang saat ini memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dan hingga saat ini rangkap jabatan di sipil juga masih tetap berlangsung.
Menurut Eddy masih bolehnya pejabat sipil menjadi komisaris di perusahaan BUMN disebabkan ada kepemilikan negara di perusahaan tersebut.
Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono
“Sehingga keberadaan dia sebagai komisaris itu dianggap mewakili pemerintah. Itu bisa diberlakukan kepada anggota TNI Polri yang saat ini menjabat komisaris di perusahhaan BUMN. Kita jangan membaca UU secara leterlek saja.
Baca: Para Tetamu Melihat Ada yang Ganjil dengan Perawakan Mempelai, Ternyata Pernikahan Sejenis
Tetapi harus dilihat alasannya kenapa Meneg BUMN menunjuk putra terbaik dari TNI Polri untuk menduduki jabatan tersebut. Kita harus mendengar alasan dari Meneg BUMN mengenai penunjukkan tersebut,”papar Eddy.
Jika alasan Meneg BUMN untuk memilih pejabat TNI Polri tersebut lebih banyak untungnya untuk perkembangan perusahaan BUMN, menurut Eddy polemik tersebut tak perlu dibesar-besarkan.