Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Tuntutan Dari JPU Sesungguhnya Tuntutan yang Berat

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyeranga penyidik KPK Novel Baswedan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Tuntutan Dari JPU Sesungguhnya Tuntutan yang Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho meyakini dua anggota Brimob Polri itu tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Menilik Hari Pertama Mal di Jakarta Buka, Bioskop dan Tempat Bermain Anak Masih Tutup

Adapun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dituntut pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan. Tuntutan dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," kata kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Menurut tim kuasa hukum, terdakwa mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel.

Baca: Tim Kuasa Hukum: Ronny Bugis Dimanfaatkan Sebagai Alat Rahmat Kadir Menyerang Novel Baswedan

Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya telah tidak terbukti.

"Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," tuturnya.

Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan

Terdakwa Ronny Bugis memberikan keterangan terkait peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).

Ronny Bugis mengakui bila ia dan temannya Rahmat Kadir Mahulette yang menyiram air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Aksi tersebut dilakukannya berdua di sebuah perumahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang. Saya ikut serta melakukan. 11 April Selasa waktu jamnya saya tidak ingat. Kurang lebih sekitar jam 5 dini hari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny Bugus saat memberikan keterangan di pengadilan.

Baca: Ronny Bugis Tak Tahan Oleh Tekanan Pemberitaan Penyerangan Novel Baswedan Hingga Akui Perbuatan

Ronny Bugis mengungkapkan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berawal pada saat, Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebagai anggota Polri aktif, Ronny mengaku sudah 10 tahun tinggal di Asrama Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Saya mengetahui alamat, karena Kadir Maulete meminta diantarkan ke alamat tadi. Pada tanggal 11 April pukul 03.00 dini hari, saya sedang tidur di asrama. Datang Rahmat Kadir. Tahu-tahu Rahmat Kadir dengan alasan mengantar ke Kelapa Gading untuk mengantarkan obat ramuan tradisional kepada keluarga yang sedang sakit," kata Ronny Bugis.

Atas permintaan Rahmat Kadir itu, dia memenuhi permintaan tersebut.

Dia mengendarai sepeda motor miliknya merek Mio JT berwarna merah-hitam untuk mengantar Rahmat Kadir ke Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca: Ronny Bugis Menyesal, Aksi Ikut-ikutan Menyerang Novel Berakibat Kapolri hingga Presiden Kena Imbas

"Saya membawa sepeda motor. Rahmat dibonceng. Saya diarahkan Rahmat. Dia yang menentukan mau dibawa kemana. Saya tidak menanyakan itu obat untuk siapa. Rahmat bilang tolong antar ke Kelapa Gading. Perjalanan 30-40 menit," ujarnya.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 40 menit, mereka tiba di perumahan yang berada di kawasan Kelapa Gading.

Pada saat itu, Ronny Bugis mengaku tidak mengetahui alamat tempat yang ditunjukkan Rahmat Kadir tersebut.

Pada saat tiba di lokasi, Ronny Bugis memberhentikan sepeda motor di pinggir kali di dekat lingkungan tempat tinggal Novel Baswedan. 

Ronny Bugis melihat Rahmat menjauh sekitar 2 meter.

Rahmat beralasan ingin menelepon saudaranya sehingga turun menjauh dari Ronny.

Ternyata, Rahmat membuka plastik berwarna hitam yang semula disebutkan adalah obat yang rencananya akan diberikan untuk saudaranya yang sakit.

"Plastik dibuka ada mug. Mug berwarna kehijau-hijauan. Saya melihat (Rahmat Kadir,-red) membuka tutup mug. Setelah dibuka tutup mug itu dibuang," tuturnya.

Baca: Respons Ronny Bugis Tanggapi Keterangan Saksi Disebut Mau Menabrak Usai Siram Novel Baswedan

Ronny Bugis sempat menanyakan kepada Rahmat mengapa tutup mug itu dibuang.

Seingat Ronny, Rahmat mengatakan ingin memberikan pelajaran kepada seseorang.

"Saya tanya kenapa dibuang, sudah kamu diam saja saya mau kasih pelajaran untuk seseorang," ujar Ronny Bugis menirukan percakapannya dengan Rahmat saat itu.

"Saya tidak bertanya lagi. Saya mengikuti saja apa yang dibilang Rahmat," lanjutnya.

Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya.

Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.

"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan. Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju lurus ke depan," ujarnya.

Baca: Ronny Bugis Tertunduk Usai Jalani Persidangan Perdana di PN Jakarta Utara

Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seseorang pria berjalan kaki.

Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.

Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri.

Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.

Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.

"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng. Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat. Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," katanya.

Setelah peristiwa tersebut Ronny Bugis mengaku dirinya menutup rapat kejadian yang dilakukannya selama 2 tahun 8 bulan.

Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny Bugis menceritakan hal tersebut kepada atasannya.

Pada 26 Desember 2019, Ronny Bugis mengakui perbuatannya kepada atasannya, AKP Kosmas.

"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (Perayaan,-red) Natal kedua. Saya datang, saya silaturahmi. Saya mengajak komandan untuk cerita. Saya cerita semua permasalahan," kata Ronny Bugis.

Menurut dia, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapa pun.

"Niat untuk cerita spontan. Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang. Polri dinilai tidak mampu mengungkap. Saya memberikan diri untuk cerita ke Pak Kosmas," kata dia.

Selama ini, dia menutup informasi itu, atas dasar permintaan dari Rahmat Kadir.

"Rahmat cerita jangan cerita siapapun. Selama ini, saya tidak menceritakan kepada siapapun. Hanya saya dan Rahmat yang tahu," ujarnya.

Selama memendam informasi itu, dia merasa ada yang mengganjal di hati.

"Saya menyesal ada yang mengganjal di hati saya," kata dia.

Sementara itu, secara terpisah pada saat dimintai keterangan di persidangan, Rahmat Kadir membenarkan meminta Ronny Bugis untuk tidak memberikan keterangan kepada siapapun terkait kejadian itu.

"Saya menyuruh diam (Ronny Bugis,-red)" katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas