Mengintip Besaran Gaji Polisi: Perwira Bintang 3 Berpangkat Komjen Pol Tak Sampai Rp 6 Juta
Berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi ( gaji perwira polisi)?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia.
Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.
Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat.
Baca: Pengangkatan Para Jenderal Polisi dan TNI Jadi Komisaris BUMUN Dinilai Jadi Ajang Bayar Balas Budi
Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia, seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Lalu, berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi ( gaji perwira polisi)?
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dengan profesi PNS yang terbagi dalam 4 golongan.
Baca: Seorang Warga Kulit Hitam Ditembak Mati Polisi, Unjukrasa Kembali Membara di Atlanta
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Baca: Beredar Isu 35 Buruh Pabrik di Tangerang Disekap, Ini Penjelasan Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Anggota Polri tak boleh bergaya hidup mewah
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan seluruh anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
Besaran gaji PNS
Bagaimana dengan PNS? Para PNS berhak menerima gaji yang besarannya telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Terdapat empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.
Baca: Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru: Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Belum Termasuk Tunjangan
Baca: Pekerja Inggris yang Mengisolasi Diri karena Corona Dapat Gaji Sakit, Sekitar Rp 2,4 Juta per Minggu
Berikut rincian gaji PNS yang sudah diangkat berdasarkan golongan sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Pemerintah RI nomor 15 Tahun 2019 pada Kamis (5/3/2020):
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.560.800
- IB: Rp 1.704.500
- IC: Rp 1.776.600
- ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.022.200
- IIB: Rp 2.208.400
- IIC: Rp 2.301.800
- IID: Rp 2.399.200
Baca: Daftar Gaji Pokok PNS Baru: Golongan 1 hingga 4 yang Capai Rp 3,5 Jutaan Belum Termasuk Tunjangan
Baca: Omnibus Law Cipta Kerja Mengatur Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi Satu Bulan Gaji Bila Kena PHK
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.579.400
- IIIB: Rp 2.688.500
- IIIC: Rp 2.802.300
- IIID: Rp 2.920.800
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.044.300
- IVB: Rp 3.173.100
- IVC: Rp 3.307.300
- IVD: Rp 3.447.200
- IVE: Rp 3.593.100
Baca: Ini Gaji dan Fasilitas yang Akan Diterima 30 Calon Dirut TVRI Jika Terpilih
Baca: Perangi Virus Corona di AS, Donald Trump Sumbangkan Gaji Rp 1,4 Miliar
Rincian di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Tunjangan kinerja disesuaikan dengan daerahnya masing-masing PNS tersebut berdinas.
Besaran gaji di atas merupakan PNS dengan Masa Kerja Golongan (MKG) terendah.
Untuk rincian lebih lengkap, silahkan download PP Nomor 15 Tahun 2019 >>>>
PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://money.kompas.com/read/2020/06/15/063632626/mengintip-besaran-gaji-polisi-lengkap-dari-tamtama-hingga-jenderal?page=all#page2