Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Refly Harun: Ini Menghina Akal Sehat Publik

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan dukungan kepada Novel Baswedan terkait ringannya tuntutan terhadap kedua penyiram air keras.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Refly Harun: Ini Menghina Akal Sehat Publik
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh berkunjung ke rumah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Termasuk Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan dukungan kepada Novel Baswedan terkait ringannya tuntutan terhadap kedua penyiram air keras.

Refly Harun menilai tuntutan satu tahun terhadap dua penyerang Novel itu melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/6/2020).

"Kok cuma dituntut satu tahun, padahal rasanya niat itu ada," kata Refly.

"Alat yang digunakan juga berbahaya," sambungnya.

Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Upaya Pengelabuan Fakta dari Air Keras ke Air Aki: Saya Kira Logikanya Aneh

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan dukungan kepada Novel Baswedan terkait ringannya tuntutan terhadap kedua penyiram air keras. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Baca: Penjelasan Said Didu Cs Membentuk New KPK Usai Temui Novel Baswedan di Rumahnya

Menurutnya, dalam peristiwa penyiraman air keras Novel Baswedan itu telah memenuhi empat unsur yakni niat, alat, akibat dan kenakan petugas.

Berita Rekomendasi

"Kemudian akibat yang ditimbulkan luar biasa kebutaan dan kemudian dilakukan petugas," ujar Refly Harun.

"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kenapa tuntutan hanya satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," imbuhnya.

Sementara itu, Refly pun mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras itu adalah pelaku yang sesungguhnya.

Jika kedua terdakwa adalah pelaku yang sesungguhnya, mestinya dihukum seberat-beratnya.

Baca: Beri Dukungan kepada Novel Baswedan, Said Didu Cs Sepakat Bentuk New KPK

Baca: Respons Hotman Paris saat Disinggung soal Kasus Novel Baswedan: Sidang Masih Berjalan

"Tapi ada soal lain yang juga hal penting, bener nggak terdakwa yang dua itu adalah memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu," terang Refly.

"Nah kami pribadi menanyakan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga nggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," paparnya.

Refly menyebut, jika tidak ada keyakinan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim bahwa terdakwa merupakan pelaku yang sesungguhnya, seharusnya kedua terdakwa divonis bebas.

2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).

Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.

Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa

Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar

Kronologi

Dilansir oleh Kompas.com, Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada dua tahun silam.

Tepatnya terjadi pada 11 April 2017.

Awalnya Novel Baswedan pulang dari salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tiba-tiba Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan teror penyiraman air keras mengenai wajah Novel.

Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Novel pun langsung dibawa ke Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, jakarta Pusat.

Tak lama, pada 12 April Novel dirujuk lagi menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih bagus dan peralatan lebih canggih.

Akibat penyiraman air keras ini mata Novel terluka parah.

Kasus ini disebut percobaan pembunuhan terhadap Novel.

Baca: Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Baca: Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis

Pada 19 Juni 2017 Kapolri Tito Karnavian mengumumkan telah ditemukannya saksi kunci terkait kasus penyiraman terhadap Novel.

Sementara itu, pada 17 Agustus 2017 Novel menjalani operasi pertama di Singapura.

24 November 2017 Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa dua wajah orang yang menjadi pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan.

Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.

Pada 23 Maret 2018 Novel menjalani operasi yang kedua.

Baca: Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya.

Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwa penyiraman air keras pada 27 Juli 2018.

Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya, 21 Desember 2018.

Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Mela Amani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas