Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Reaksi Aulia Kesuma & Kelvin Usai Divonis Mati, Jaksa Ucap Alhamdulilah, Ini Kata Kakak Pupung

Hakim ketika sidang putusan vonis hukuman mati, menilai aksi yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini termasuk pembunuhan berencana.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in VIDEO Reaksi Aulia Kesuma & Kelvin Usai Divonis Mati, Jaksa Ucap Alhamdulilah, Ini Kata Kakak Pupung
TRIBUNJAKARTA Annas Furqon Hakim
Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, divonis hukuman mati, begini reaksi kedua terdakwa dan keluarga Pupung 

TRIBUNNEWS.COM -- Seusai ketuk palu divonis hukuman mati, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin memberikan reaksinya.

Saat pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020), Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dihadirkan dalam persidangan secara telekonferensi aplikasi zoom meeting.

Dalam video sidang putusan yang dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Youtube Warta Kota, terlihat Aulia Kesuma mengenakan pakaian berwarna putih dan berkerudung biru tua berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara putranya, Geovanni Kelvin tampak mengenakan pakaian berwarna putih serta kacamata dan berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kedua terdakwa ini terlihat tak menggunakan masker.

Terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin diketahui merupakan otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Tak hanya itu, Aulia Kesuma bahkan menyewa 2 eksekutor dan 3 pelaku lainnya sebagai pembunuh bayaran.

 Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Pengacara Sempat Sebut Tuntutan Terlalu Sadis

 Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya untuk Bayar Utang, Kini Divonis Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

Dalam pengakuannya, Aulia Kesuma, istri muda Pupung Sadili dan ibu tiri Dana. mengakui motif pembunuhan itu karena ingin menguasai rumah korban.

Hal tersebut karena Aulia Kesuma terjerat utang di dua bank hingga Rp 10 Miliar.

Maka dari itu, Hakim pengadilan pun ketika sidang putusan menyatakan bahwa aksi yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini termasuk pembunuhan berencana.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas