Istana Minta DPR Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Bahas RUU HIP
Menurut dia RUU tersebut merupakan inisiatif DPR meski pembahasannya nanti dilakukan bersama-sama pemerintah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai polemik.
Menurut dia RUU tersebut merupakan inisiatif DPR meski pembahasannya nanti dilakukan bersama-sama pemerintah.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila itu kan adalah RUU yang dipersiapkannya itu hak inisiatif DPR.
Baca: Pemerintah Akan Sampaikan ke DPR Secara Resmi Permintaan Penundaan Pembahasan RUU HIP
Dalam regulasi itu memang pembahasannya pemerintah bersama sama dengan DPR," kata Ali kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).
Draft RUU tersebut menurut Ali dikirimkan DPR kepada pemerintah kurang lebih 9 hari lalu. Namun hingga kini presiden belum menerbitkan Surpres untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
"Tapi kan RUU itu sendiri jadi perdebatan luar biasa akhir akhir ini. Karena itu dari pemerintah sementara menolak pembahasan RUU itu," katanya.
Baca: RUU HIP Banyak Ditolak Publik, Fraksi PKS: Kami Sudah Menolak Sejak Awal
Ali menyarankan ke DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum membahas RUU tersebut. Baik itu dengan tokoh atau pakar yang merepresentasikan agama, budaya, etnis, dan lainnya.
Baca: DPR Pastikan Tampung Aspirasi Masyarakat Sebelum Lanjutkan Pembahasan RUU HIP
"Jadi RUU itu (nantinya)bisa ditetapkan dan dibuat jadi satu keputusan UU itu meskipun ada MK, ga elok kalau setiap keputusan itu di judicial review. Itu harapan pemerintah supaya enak kita dalam bahas sebuah RUU," pungkasnya.
Fraksi PAN: Pemerintah bergerak cepat
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai pemerintah telah bergerak cepat dalam mengambil sikap, terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pemerintah, melalui Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP pada saat ini.
Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh P. Daulay mengatakan, atas permintaan pemerintah maka sudah selayaknya DPR menindaklanjutinya dengan menghentikan pembahasan RUU HIP.
Baca: Polemik RUU HIP, HNW: Baleg DPR Harus Pertimbangkan Penolakan Publik
"Pak Mahfud menyebut pemerintah meminta menunda pembahasan. Itu kan bahasa halus. Sama saja, pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan, apalagi, pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan Covid-19," ujar Saleh saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/6/2020)
Menurut Saleh, pernyataan Mahfud tersebut didasarkan atas respon masyarakat terhadap RUU HIP, di mana terjadi gelombong kritik dan penolakan.
Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
"Sikap yang paling bijak dalam merespon suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya," papar Saleh.
Ia menjelaskan, pembuatan undang-undang akan berjalan dengan baik jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Baca: Meski Disubsidi, Fraksi PAN Tetap Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Jika sejak awal, sudah ada satu pihak yang meminta ditunda, berarti pembahasannya tidak akan berjalan mulus.
"Perlu penyamaan persepsi dan pandangan lagi, dan ini masih butuh waktu. Yang jelas, fraksi PAN mendukung pernyataan pak Mahfud, semoga ini didengar oleh semua fraksi," ucal Saleh.
"Saya yakin, kalau pembahasannya ditunda, masyarakat juga akan memahami. Gelombang kritik dan penolakan akan berkurang, kita semua fokus menangani covid-19," sambung Saleh.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat. Pemerintah msh lbh fokus dulu utk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," tulis Mahfud.
Diketahui, sejak awal Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan RUU HIP jika tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran.
Saleh menyebut, TAP MPRS masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila, termasuk menghalau ideologi lain yang bisa masuk di tengah-tengah masyarakat.
"PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat. PAN tegak lurus dalam membela dan menjungjung tinggi ideologi Pancasila, karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas," ucap Saleh.