Jokowi Minta Dana Penanggulangan Covid-19 Dikelola dengan Baik dan Diawasi Penegak Hukum
Dana sebesar itu, efektif dalam menangani kesehatan, memulihkan ekonomi, dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif, jangan menunggu terjadinya masalah," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDT, dan Transmigrasi Anwar Sanusi
mengungkapkan penggunaan dana desa tahun ini banyak dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di
desa.
Anwar mengatakan dana desa tersebut digunakan untuk program Desa Tanggap Covid-19 dan
Bantuan Lansung Tunai (BLT).
"Dana Desa kalaupun kita ibaratnya melakukan satu analisis ini yang tergunakan untuk Covid-19 dalam program Desa Tanggap Covid-19 dan juga BLT, ini mungkin sekitar 50 sampai 60 persen," ungkap Anwar beberapa waktu lalu.
Anwar mengatakan sisa dana desa dapat digunakan untuk program pembangunan desa kembali,
termasuk menggairahkan kembali perekonomian desa yang terdampak pandemi corona.
Pemerintah menaikkan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).Anggaran untuk
penanganan virus corona (Covid-19) kembali ditambah oleh pemerintah.
Sebelumnya, besaran anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun, kini menjadi Rp 686,2 triliun atau naik Rp 9 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka rapat koordinator nasional
(rakornas) BPKP dalam konferensi video, Senin (15/6/2020).
“Biaya pemulihan sebesar Rp 686,2 triliun dan untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 598,65 triliun jelas
merupakan suatu angka yang luar biasa besar yang ditetapkan dengan waktu yang begitu setingkat,"
ujar dia.
Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Secara lebih rinci dijelaskan, besaran anggaran Rp 686,2 triliun tersebut terdiri atas biaya penanganan
kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.Sementara dana untuk perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif
utama Rp 120,6 triliun, UMKM Rp 123,4 triliun, pembiayaan korporasi Rp 44,57 triliun, dan sektoral
kementerian dan lembaga serta Pemda Rp 106,11 triliun. (tribun network/fik/yud)