PBNU Mereaksi Keras RUU HIP: Pancasila Sudah Final, Tidak Butuh Penafsiran Lebih Luas
"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi," sebut pernyataan PBNU.
Editor: Choirul Arifin
Pasal-pasal yang bertentangan
PBNU menyatakan sudah mempelajari naskah akademik RUU HIP. Hasilnya, PBNU menemukan pasal-pasal dalam draft RUU ini yang bertentangan dengan konsensus kebangsaan yang selama ini dibangun.
Pasal mana saja? PBNU merinci berikut ini:
1. Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan.
2. Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada mono-tafsir Pancasila.
3. Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.
4. Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara.
5. Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu.
6. Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.