Tito Karnavian Tak Tolerir Penyimpangan Anggaran Penanganan Covid-19
Ia meminta pengawalan agar refocusing anggaran sebagaimana dimaksud, digunakan secara tepat sasaran
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Pengawas Intern Pemerintah mengawal anggaran.
Saat rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lewat video conference, Tito mengatakan tidak mentolerir adanya tindak penyimpangan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
“Penekanan utama kita adalah memberikan dukungan, asistensi dalam rangka terjadinya moral hazard atau penyimpangan-penyimpangan, namun tidak berarti kita mentolerir jika ada tindakan yang jelas-jelas ada niat untuk melakukan tindakan penyimpangan,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (15/06/2020).
Ia meminta pengawalan agar refocusing anggaran sebagaimana dimaksud, digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Dalam hal ini, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang diturunkan menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 sebagai respon kebijakan Pemerintah di bidang anggaran untuk penanganan Covid-19.
Baca: Hotman Paris Curita ke Ustaz Abdul Somad, Malu Pensiun Ditawari Tangani Perkara Berhonor Rp 2 Miliar
Baca: Mengapa Kritikan Adian sampai Jadi Perhatian Jokowi? Pihak Istana: Selama Ini Dekat dan Peduli
Baca: Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami Agar Bisa Lunasi Utang Rp 10 M, Kini Divonis Mati
Baca: Rupiah Menguat ke Rp 14.095 per Dolar AS, Selasa 16 Juni 2020, Dampak Kebijakan Stimulus The Fed
"Sekali lagi kita fleksibel melihatnya, dan tidak mentolerir terjadinya tindakan-tindakan yang jelas-jelas itu adalah sengaja untuk melakukan tindakan penyimpangan," tegasnya.
Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan daerah telah melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dengan orientasi utama pada pencegahan dan mitigasi resiko penyimpangan, yakni dengan melakukan asistensi.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan kewajiban melakukan pelaporan, hingga saat ini masih ada 55 daerah yang belum melaporakan hasil pengawasan tersebut, yakni 4 Kota dan 51 Kabupaten.
"Melalui Rakor ini kita bersama untuk membuat anggaran tersebut betul-betul efektif dan efisien,” tegasnya.