Di ILC, Fadli Zon Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai kontroversi di masyarakat.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai kontroversi di masyarakat.
Banyak yang tidak setuju dengan RUU HIP tersebut termasuk satu di antara anggota DPR, Fadli Zon.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966.
• Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP karena Mau Beri DPR Kesempatan Dengarkan Rakyat
Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Padahal. Tap MPRS merupakan hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat yang tak bisa dicabut.
"RUU HIP ini sudah mengabaikan Tap MPRS nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan komunisme, pembubaran PKI dan lain-lain."
"Padahal ini adalah satu tap MPRS yang sangat penting apalagi berbicara tentang sebuah ideologi," ujar Fadli.
Menurut Fadli dalam Tap MPRS juga sudah jelas bahwa ajaran komunisme itu dilarang.
"Karena kalau kita lihat Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu kalimat pembukanya saja di dalam poin-poin pertamanya itu menjelaskan faham dan ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila."
"Itu jelas itu verbatim kira-kira seperti itu," ungkap dia.