DMI Keluarkan Aturan Salat Jumat Dua Gelombang Ganjil Genap, MUI: Sah-sah Saja
Cholil meminta masyarakat lebih baik tetap melakukan salat jumat dengan satu gelombang
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis menilai imbauan dari DMI soal salat Jumat merupakan bagian dari pengaturan beribadah saja.
Dirinya mempersilakan masyarakat salat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap berbasis nomor ponsel tersebut.
"Ya bagian dari pengaturan. Mau ikutin fatwa model dua gelombang silakan," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, Rabu (17/6/2020).
Meski begitu, Cholil meminta masyarakat lebih baik tetap melakukan salat jumat dengan satu gelombang.
Masyarakat, menurut Cholil dapat memanfaatkan ruangan selain masjid untuk salat Jumat.
Baca: Dewan Masjid Indonesia Ungkap Alasan Terbitkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang Ganjil Genap
Baca: Dewan Masjid Indonesia Terbitkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang, Ini Rinciannya
Baca: Ledakan Terjadi di Masjid Afghanistan di Tengah Salat Jumat, 4 Meninggal dan 8 Luka-Luka
Cholil menilai penggunaan nomor ponsel dalam menentukan jemaah yang bisa salat jumat justru dapat membuat kapasitas masjid menjadi berlebihan. Selain itu, Cholil menilai tidak semua orang memiliki ponsel.
"Karena mungkin tak semuanya orang punya satu nomor telepon. Kalau punya nomor telepon, lalu yang didaftarkan adalah daftar yang genap atau ganjil, akhirnya kan bisa overload," tutur Cholil.
Baginya, imbauan DMI tersebut sah-sah saja untuk dilaksanakan. Cholil mengatakan saat ini MUI sendiri masih memiliki dua pendapat terkait pelaksanaan salat Jumat secara bergelombang.
"Jadi silakan sebagai bagian dari tata cara, teknis. Sah-sah saja, MUI masih punya dua pendapat," pungkas Cholil.
Seperti diketahui, DMI menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla tersebut, salat dua gelombang diatur berdasarkan nomor telepon selular.
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," tulis surat edaran tersebut.