Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Cair Akhir Tahun 2020, Berikut Estimasi Besaran Sesuai Golongan
Pemerintah pastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan segera cair pada akhir tahun 2020.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan segera cair pada akhir tahun 2020.
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu dijadwalkan bakal cair pada akhir tahun lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan melakukan pembahasan pada akhir tahun 2020 mendatang.
Sebelumnya sempat disebutkan gaji ke-13 akan cair Juni 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan, pihaknya belum ada pembahasan mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
Baca: Jumlahnya Lebih Besar dari THR, Gaji Ke-13 PNS, TNI-POLRI, dan Pensiunan Dijadwalkan Cair Bulan ini
Baca: Ini Rincian Gaji Polisi di Indonesia, dari Pangkat Terendah hingga Jenderal
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, dikutip dari Kontan.co.id.
Bahkan, mengenai besaran gaji ke-13 hingga alokasi anggaran juga belum ada pembahasan sama sekali.
Yustinus menyebut, saat ini pemerintah fokus pada penanganan wabah virus corona (Covid-19) yang tengah merebak di Indonesia.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," terangnya.
Maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun.
Baca: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Tembus Rp 38 Juta
Baca: Mengintip Besaran Gaji Polisi: Perwira Bintang 3 Berpangkat Komjen Pol Tak Sampai Rp 6 Juta
Baca: Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Disebut Cair Akhir Tahun Ini
Pemberian gaji ke-13 bagi PNS biasanya dijadwalkan saat menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau sekitar bulan Juli.
Hal ini dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Mengutip dari TribunPontianak, seperti diketahui, pembayaran gaji ke-13 PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019.
PP Nomor 15 Tahun 2019 menyebut besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai kurang dari satu tahun sampai 27 tahun.
Baca: Fadli Zon Kritisi Soal BP Tapera: Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Dipotong Gaji
Baca: Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020, Ini Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.