Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Disyaratkan Rekomendasi KPK
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak perlu syarat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa CMB selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait [KPK]. Bahwa diberikannya Hak CMB karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Sebagaimana diketahui, Nazaruddin mendapatkan program CMB sehingga ia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020).
Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu bebas pada 13 Agustus 2020.
Rika menambahkan, CMB yang didapatkan Nazaruddin disetujui berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca: Ditjen PAS Pastikan Dua Surat KPK untuk Nazaruddin Dikategorikan JC
"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," kata Rika.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.
Bahkan, imbuh Ali, KPK sebenarnya sudah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya yakni pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.
Ke depannya, KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya.
Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Untuk denda pun sudah dibayar lunas.
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di KPK dalam dua kasus. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.
Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.