Pengamat: RUU Cipta Kerja Dianggap Miliki Sisi Positif bagi Pekerja dari Aturan Upah Minimum
RUU Cipta Kerja dianggap memiliki sisi positif bagi buruh atau pekerja dari segi aturan upah minimum.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Cipta Kerja dianggap memiliki sisi positif bagi buruh atau pekerja dari segi aturan upah minimum.
Begitulah yang diungkap pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi.
"Menurut saya ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ujar Hemasari, kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
RUU Cipta Kerja sendiri nantinya hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, antara lain upah minimum provinsi dan upah minimum industri padat karya.
Baca: Apkasi Ajak Daerah Beri Masukan RUU Cipta Kerja Sebagai Rekomendasi ke DPR
Hemasari juga mengatakan secara kewilayahan akan ada penghilangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Namun hal tersebut bukanlah hal negatif.
"Jadi apakah ini dampaknya sangat negatif? Tidak, karena Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," jelasnya.
Menurutnya RUU Cipta Kerja justru mengembalikan tujuan utama dari upah minimum yakni sebagai jaring pengaman.
Dimana dalam RUU tersebut diatur upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Kalau sekarang kan bukan safety net. Upah minimum mengejar kesejahteraan, sehingga karena saking tingginya upah minimum itu maka kemudian para pekerja dan yang sudah bekerja puluhan tahun pun dapatnya upah minimum itu. Padahal ketentuan upah minimum seharusnya diterapkan menjadi safety net," ujarnya.
Adapun Hemasari menambahkan seharusnya yang menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun adalah upah minimum.
Sementara pekerja yang bekerja lebih dari waktu tersebut, tidak boleh ditetapkan dengan upah yang sama dengan upah minimum. Namun harus di atas upah minimum dengan skala upah.
"Nah pertanyaannya bagaimana cara menetapkannya upah yang diatas upah minimum itu? UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahaan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa lewat serikat pekerja. Jadi fungsi perundingan itu yang nomer satu nanti," tandasnya.