Usai Diperiksa KPK, Anak Nurhadi Bungkam, Sempat Kebingungan Cari Jalan Keluar dari Gedung KPK
Begitu tiba di mulut pintu Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rizqi langsung mengisyaratkan tak mau menjawab pertanyaan awak media.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/6/2020) malam.
Rizqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Begitu tiba di mulut pintu Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rizqi langsung mengisyaratkan tak mau menjawab pertanyaan awak media.
"Permisi, permisi," ucap Rizqi.
Terus melangkah sembari membawa tumpukan kertas di tangan kanannya, Rizqi yang memakai masker terus diam ketika awak media memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.
Alih-alih menjawab pertanyaan jurnalis, Rizqi malah sempat kebingungan mencari jalan menuju halaman depan kantor KPK.
"Salah jalan, mbak, lewat sini," ucap seorang wartawan menunjukkan jalan keluar untuk Rizqi.
Istri dari Rezky Herbiyono--tersangka dalam kasus ini--terus membisu sampai ia menumpangi mobil kelir hitam yang sudah menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Rizqi setelah sebelumnya pada Kamis (11/6/2020), ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pada pemeriksaan hari ini tim penyidik berusaha mengonfirmasi dan menggali pengetahuan Rizqi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Adapun barang bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal," ungkap Ali dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Namun, kata Ali, saat ini pihaknya belum bisa merinci daftar barang-barang yang telah disita tersebut.
"Mengingat penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," kata Ali.
Dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar
Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.
Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.
Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.