Buat Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah, Nadiem: Ini Jawaban bagi Mahasiswa
Nadiem mengatakan kebijakan tersebut adalah jawaban dari Kemendikbud terhadap aspirasi mahasiswa
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Nadiem mengatakan kebijakan tersebut adalah jawaban dari Kemendikbud terhadap aspirasi mahasiswa yang selama ini kesulitan membayar biaya kuliah di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Mereka meminta apakah ada arahan dari Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa-mahasiswa tersebut," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).
Baca: Sosok Yulia Fera yang Tertulis di Bungkusan Kafan Berisi Bangkai Ayam, Disebut Gadis Putus Sekolah
Baca: Tiga Kebijakan Kemendikbud Bantu Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19, Apa Saja Itu?
Baca: Daftar 10 Sekolah Kedinasan Terfavorit 2020: IPDN Peringkat Pertama, STIN di Urutan ke-5
Nadiem mengatakan kebijakan ini dibuat untuk membantu mahasiswa dari ancaman tidak bisa meneruskan perkuliahan akibat masalah ekonomi.
"Sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan perkuliahan mereka, dan tidak rentan drop out," ucap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini mengaku mendapatkan laporan dari kelompok mahasiswa, dosen, dan pihak universitas terkat kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.
Banyak mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak oleh pandemi. Di sisi lain mereka menjalani perkuliahan di rumah yang membutuhkan dana untuk membeli paket.
Hal ini berimbas pada kemampuan untuk membayar UKT.
"Kami mendapat berbagai macam tanggapan, berbagai macam input dari grup mahasiswa, grup dosen dan grup-grup lainnya yang telah menceritakan betapa besarnya beban bagi banyak sekali mahasiswa," kata Nadiem.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029 universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa.