Pemerintah Sinkronisasi Data Nasional Penyandang Disabilitas agar Bansos Tepat Sasaran
Kementerian Sosial melakukan upaya sinkronisasi pendataan nasional penyandang disabilitas.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial melakukan upaya sinkronisasi pendataan nasional penyandang disabilitas.
Hal itu penting dilakukan untuk memastikan bantuan sosial (bansos) bagi penyandang disabilitas tepat sasaran khususnya saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan bahwa saat ini pendataan penyandang disabilitas menggunakan konsep/nomenklatur beragam.
Menurut dia, sinergi antar program belum optimal.
Baca: Lewat Webinar, Kemensos Beberkan Strategi Dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem
“Akibatnya dalam hal bansos dalam mengurangi risiko pandemi Covid-19, ada yang belum terdata dan tidak tercakup dalam program-program bansos yang digulirkan pemerintah,” kata Harry, seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (19/6/2020).
Sistem pendataan nasional terintegrasi penting sebagai tindak lanjut implementasi UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang tersebut menyebutkan dalam Pasal 117 hingga 121 tentang data nasional dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas.
Selain itu, PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaran, dan Evaluasi terhadap Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca: Mensos: Bansos Diperpanjang Hingga Desember, Besarannya Rp 300 Ribu Per Keluarga Penerima Manfaat
Salah satu poin terkait dari isi PP tersebut yakni ketersediaan Data Nasional Disabilitas.
“Oleh karena itu, pengembangan sistem satu data nasional penyandang disabilitas harus dilakukan dan disepakati lintas Kementerian/Lembaga,” ucap Harry.
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Maliki mengatakan bahwa sinkronisasi pendataan menjadi target pembangunan jangka menengah.
“Berdasarkan kajian Bappenas masih banyak penyandang disabilitas. Bahkan yang di dalam panti tidak memiliki identitas kependudukan seperti NIK dan KTP,” kata Maliki.
Untuk jangka pendek penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas akan terus dilanjutkan dengan memastikan sistem proses pendaftaran terintegrasi sistem kependudukan dan cacatan sipil di daerah setempat.
Pada kesempatan itu juga disepakati memberikan nilai benefit pada Kartu Penyandang Disabilitas untuk jangka panjang yang akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga negara terkait.
Sementara Dirjen Dukcapil Zudan menyampaikan bahwa sistem pendaftaran penduduk berbasiskan sistem pelaporan diri, yaitu setiap penduduk yang baru lahir, menikah dan meninggal keluarga yang bersangkutan harus melaporkan kepada dinas dukcapil.
Namun untuk penduduk penyandang disabilitas yang kesulitan untuk mendaftarkan diri secara langsung, maka pendaftaran kependudukan sudah mengakomodasi hal tersebut melalui program "jemput bola",
Dirjen Dukcapil menambahkan ada program jemput bola bagi pendataan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, petugas datang langsung merekam data kependudukan tersebut ditempat ditemukan/dilaporkan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/19/kementerian-sosial-sinkronisasi-data-nasional-penyandang-disabilitas-agar-bansos-tepat-sasaran