Soal Temuan KPK Terkait Program Kartu Prakerja, Komisi IX Berencana Konsultasi ke Pimpinan DPR
Dia menegaskan pihaknya harus membahas dahulu temuan tersebut dalam rapat, baru kemudian mengomentarinya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Melki Laka Lena mengaku belum bisa berkomentar mengenai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program Kartu Prakerja.
Dia menegaskan pihaknya harus membahas dahulu temuan tersebut dalam rapat, baru kemudian mengomentarinya.
"Terkait rekomendasi KPK tentang program Kartu Prakerja perlu kami sampaikan, kami Komisi IX belum rapat membahas Kartu Prakerja. Setelah kami rapat baru bisa kasih komentar," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/6/2020).
Untuk saat ini, dia hanya mengetahui bahwa ada rekomendasi dari berbagai lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya program dari pemerintah.
Baca: Kualitas Internet di Jabotabek Turun Selama WFH, Jaringan 5G Didesak Segera Direalisasikan
Baca: Pamer Cincin Pernikahan, Bagaimana Kisah Cinta Tara Basro dan Daniel Adnan?
Baca: Rapid Test dengan Kemensos, Kemenkes Imbau Masyarakat Selalu Pakai Masker Hindari Covid-19
Baca: Facebook Hapus iklan Kampanye Trump yang Gunakan Simbol Kamp Konsentrasi Nazi
KPK adalah salah satunya, disamping lembaga lainnya seperti Polri, Kejagung, BPKP, LKPP dan KPPU. Dimana lembaga tersebut terus mendampingi program management officer (PMO) dan memberi masukan kepada Komite Cipta Kerja.
"Sehingga tata kelola program unggulan Presiden Jokowi ini berjalan baik sesuai aturan dan bermanfaat bagi rakyat yang benar-benar membutuhkan Kartu Prakerja," kata dia.
Politikus Golkar itu juga mengatakan pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) Komisi IX merencanakan konsultasi kepada pimpinan DPR RI terkait hal ini.
"Pimpinan dan kapoksi komisi IX berencana konsultasi ke pimpinan DPR RI. Karena program ini melibatkan berbagai kementrian dan lembaga yang di DPR RI melibatkan beberapa komisi. Antara lain komisi II, VI, IX, X dan XI, yang mitranya masuk dalam komite kartu prakerja sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020, komite yang namanya Komite Cipta Kerja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) telah selesai melakukan kajian terkait dengan program Kartu Prakerja.
Diketahui, Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020.
Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang.
Komposisi nilai total insentif pasca-pelatihan yaitu sebesar Rp2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.
Dari kajian tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat kemitraan kartu prakerja dengan sejumlah platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.