Soal Temuan KPK Terkait Program Kartu Prakerja, Komisi IX Berencana Konsultasi ke Pimpinan DPR
Dia menegaskan pihaknya harus membahas dahulu temuan tersebut dalam rapat, baru kemudian mengomentarinya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
“Kerja sama dengan 8 platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah [PBJ],” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Alex menuturkan, penunjukan platform digital di kartu prakerja sarat akan konflik kepentingan.
Dari 8 platform digital di program kartu prakerja, 5 di antaranya terdapat konflik kepentingan.
“Terdapat konflik kepentingan pada 5 dari 8 Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” tuturnya.
Selain itu, Alex mengatakan kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai.
Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia).
“Materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya 89% dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org,” kata Alex.
Berpotensi Rugikan Negara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut metode pelaksanaan program pelatihan program Kartu Prakerja berpotensi merugikan negara.
“Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara,” sebut Alex ketika memaparkan kajian KPK terkait Kartu Prakerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Alexander menyampaikan bahwa hal ini karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
KPK juga mendapatkan sejumlah temuan ihwal lembaga pelatihan yang menerbitkan sertifikat meski peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
“Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta,” kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.