Istana Terbitkan Perpres Penghargaan untuk Pejuang dan Pelindung Hak Disabilitas
Perpres diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perpres diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan," sebut pasal 2 Perpres seperti yang diterima Tribunnews, Senin (22/6/2020).
Penghargaan ini dapat diberikan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik. Penghargaan diberikan dalam bentuk lencana, trofi, piagam, dan atau penghargaan lainnya.
Penghargaan diberikan kepada orang perseorangan apabila berjasa dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penghargaan diberikan kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria diantaranya yakni memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas.
Lalu melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selain itu menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/ atau memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang Disabilitas perempuan dan anak.
Sementara penghargaan diberikan kepada Badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas. Diantaranya mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta. Atau mempekerjakan paling sedikit 2 persen
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Baca: Pemerintah Sinkronisasi Data Nasional Penyandang Disabilitas agar Bansos Tepat Sasaran
"Menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi; memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi," bunyi Pasal 8 poin a dan b Perpres tersebut.
Sementara penghargaan diberikan kepada penyedia fasilitas publik yang menyediakan fasilitas yang inklusif , mudah diakses, dan bermanfaat bagi penyandang disabilitas. Diantaranya yakni berupa bangunan gedung, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana komunikasi dan informasi , infrastruktur, dan lingkungan.
Penghargaan dapat diberikan oleh Bupati atau Walikota, Gubernur, dan Kepala Kementerian dan lembaga. Sebelum penghargaan diberikan, Bupati atau Walikota, Gubernur, Kepala Kementerian dan Lembaga membentuk tim untuk melakukan seleksi dan validasi.
Baca: Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya
Pemberian Penghargaan dilaksanakan pada peringatan acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional, hari disabilitas internasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau acara resmi lainnya.
Baca: Andre Rosiade Usulkan Agar Dipecat, Arief Poyuono: Siapa Dia? Anak Kemarin Sore di Gerindra
Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tersebut bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2020. Perpres telah diteken Kumham Yasonna Laoly pada 9 Juni 2020.