Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebasnya Nazaruddin
Kemenkumham, kata Yasona, sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Terkait pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk Nazaruddin, diberikan pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 28 April 2020 berdasarkan syarat-syarat administratif.
Dikatakan Yasonna, pemberian Cuti Menjelang Bebas dari Dirjen Pemasyarakatan karena status Nazaruddin sudah menjadi justice collaborator.
"Adapun syaratnya sebagai berikut, sesuai pasal 10 Permenkumham tentang tata cara pemberian remisi, cuti, asimilasi cuti, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, bahwa pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK," kata Yasonna.
"Oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkumham mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 juni 2020 yang dilaksanakan pada 14 juni atas nama M Nazaruddin. Karena dia telah kooperatif dan ikut membongkar kasus-kasus sebelumnya kooperatif, seharusnya 2/3 itu beliau sudah PB, tapi karena tidak diberikan rekomendasi, ini tinggal cuti menjelang bebas," ujarnya.
"Kalau seperti misalnya kami tidak memberikan ini, tidak ada reward KPK, orang yang menjadi justice collaborator," pungkas Yasonna.
Diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya.
Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020).
Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.
Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Untuk denda pun sudah dibayar lunas.
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di KPK dalam dua kasus. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.
Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan.