Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Beri 5 Rekomendasi Terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Beri 5 Rekomendasi Terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.

Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.

KPU Perkenalkan APD untuk Petugas Pemilu

 Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan petugas penyelenggara pemilihan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Acara perkenalan APD itu dilakukan di sela acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan launching pemilihan serentak 2020 yang digelar di kantor KPU RI, pada Kamis (18/6/2020) siang.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemantauan, Ketua KPU RI, Arief Budiman, memakai APD meliputi masker, faceshield atau pelindung wajah, dan sarung tangan pada saat berpidato di acara tersebut.

Baca: KPU Libatkan KPK dan Polisi Awasi Pengadaan Barang untuk Pilkada

"Kenapa memakai seluruh perangkat (APD,-red). Ini menunjukkan petugas kami di lapangan menggunakan APD. Ada masker ada faceshield," kata Arief, di acara tersebut.

Menurut dia petugas penyelenggara pemilihan akan memakai APD itu sesuai dengan standar protokol kesehatan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, kata dia, APD berupa masker dan sarung tangan akan dibagikan kepada calon pemilih yang menggunakan hak suara untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

"Jadi ada masker. Masker bertuliskan tanggal hari pemungutan suara akan dibagikan (kepada calon pemilih,-red). Kami akan membagikan itu menjadi bagian sosialisasi," ujarnya.

Baca: KPU Pertimbangkan Tambah Durasi Kampanye Paslon Kepala Daerah di Media Massa

Dia menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi sejarah bagi pesta demokrasi di Indonesia. Untuk itu, dia menginginkan agar semua tahapan penyelenggaraan dapat berjalan baik mengikuti standar protokol kesehatan.

"Pemilu bersejarah dalam kepemiluan, karena pemilu di tengah pandemi virus corona. Proses penyelenggaraan bisa dijalankan baik dan pondasi dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia di masa mendatang kalau menghadapi situasi ini. Bukan hanya kepentingan hari ini, tetapi untuk generasi akan datang yang mewarisi melihat, belajar dari apa yang kami lakukan," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas