Mahfud MD Minta Kasus Lama Tak Digantung, Ini Respons KPK
KPK merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin segera merampungkan kasus-kasus lama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin segera merampungkan kasus-kasus lama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian mencontohkan dua kasus yang menjadi sorotan publik.
Dua kasus itu yakni kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca: KPK Lanjutkan Usut Kasus e-KTP, Mantan Sekjen Kemendagri Akan Diperiksa
Dan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Untuk kasus BLBI, kata Alex-sapaan karib Alexander, KPK telah mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.
Syafruddin sebelumnya divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi BLBI yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Baca: Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi: Aparat Jangan Terlalu Sensitif
"BLBI itu kan SAT [Syafruddin Asryad Temenggung] sekarang sedang PK, ya kita tunggu putusan MA," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Sedangkan untuk perkara Pelindo II yang saat ini menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, KPK akan segera memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Pasalnya, KPK belum juga melimpahkan kasusnya ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun RJ Lino menyandang status tersangka.
Dalam perkara ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"RJ Lino kembali lagi sudah memasukki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," tutur Alex.
Untuk kasus RJ Lino, Alex merinci, saat ini KPK tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya unsur kerugian negara.
"Kemmbali lagi, yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3, kalau Pasal 2 dan 3 itu kan ada unsur kerugian negara kita perhatikan, nah itu sangat tergantung hasil audit BPK, sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," beber Alex.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini masih menggantung.
"Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya soal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (22/6/2020) kemarin.
Mahfud menyebutkan, di KPK banyak kasus yang masih menggantung sehingga harus segera diselesaikan.
"Di KPK juga gitu, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya, sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.