Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Kejagung Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung berencana mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis

Editor: Sanusi
zoom-in Besok, Kejagung Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (24/6/2020) besok.

“Mudah-mudahan (bisa diumukan tersangka baru),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Kejagung terus mengembangkan kasus ini setelah enam tersangka memasuki proses persidangan.

Perkembangan terbaru, Kejagung telah menyita aset keenam terdakwa yang berdasarkan penghitungan sementara senilai Rp 17 triliun.

Baca: Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

Baca: Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Kejagung Tidak Cermat di Kasus Korupsi Jiwasraya

Jumlah tersebut bertambah dari total aset sebelumnya yang berjumlah Rp 13,1 triliun.

Namun, Hari tak merinci aset yang telah disita maupun kepemilikannya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejauh ini Kejagung telah menyita aset berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, menurutnya, jumlah aset tersebut tak serta merta menutup kerugian negara akibat kasus tersebut.

Hal itu dikarenakan, menurut Hari, nilai aset tersebut fluktuatif.

“Dari Rp 17 triliun itu, aset itu ada yang bisa turun nilainya karena fluktuasi nilai uang atau mobil, bisa turun. Sisi lain, tanah bisa naik juga,” ucap dia.

Sebagai informasi, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Para terdakwa terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Besok"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas