Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dipastikan, Dana Insentif Bagi Peserta Prakerja Cair Pekan Ini

Angin segar untuk peserta prakerja, dana insentif yang tertunda pencairannya dipastikan cair pekan ini

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Sudah Dipastikan, Dana Insentif Bagi Peserta Prakerja Cair Pekan Ini
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja yang dibuka pendaftaran mulai Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan dana insentif Prakerja diketahui mundur dari jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini dikarenakan pemerintah dan manajemen pelaksana program Kartu Prakerja sementara menghentikan proses pembayaran insentif pada peserta gelombang I, II, dan III.

Akan tetapi, Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, pihaknya berjanji bakal segera mencairkan insentif untuk para peserta pada pekan ini.

Baca: KPK Menemukan Masalah di 4 Aspek Kartu Prakerja, Staf Khusus Presiden: Tanya Kemenko Perekonomian

Baca: Update Pencairan Intensif Kartu Pra Kerja, Kini Ada Fitur Ganti Rekening di prakerja.go.id

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (SURYA/RIFKI EDGAR)

Sampai saat ini terhitung ada 477.971 peserta sudah merampungkan satu pelatihan dan juga sudah mendapat sertifikat.

Dari jumlah tersebut, hanya 361.209 peserta yang sudah menerima insentif, sementara sisanya belum dibayarkan.

Dalam sebuah video conference, Senin (22/6/202), Rudy menjelaskan kepastian pencairan dana insentif ini.

“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” tutur Rudy.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, bukan hanya menghentikan pembayaran insentif, pemerintah pun untuk sementara belum membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang IV.

Ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Koordinator Perekonomian meminta pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV dihentikan sementara waktu.

Halaman Selanjutnya ----------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas