Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara: ''Saya Terima''
Majelis hakim memvonis Abu Rara 12 tahun penjara. Sedangkan, Fitria Diana divonis 9 tahun penjara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitria Diana alias Fitri Adriana, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Mereka tidak mengajukan upaya banding terhadap vonis itu.
"Bismillah, saya menerima sukarela," kata Abu Rara, di persidangan memanfaatkan video conference, Kamis (25/6/2020).
Majelis hakim memvonis Abu Rara 12 tahun penjara. Sedangkan, Fitria Diana divonis 9 tahun penjara.
Adapun, salah saru terdakwa lainnya, yaitu Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basila divonis 5 tahun penjara.
"Saya menerima putusan itu Yang Mulia," kata Fitria.
Upaya vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
Baca: Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara
Sedangkan, Fitri Diana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Samsudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Pada pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Abu Rara sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak September 2019.
"Maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," kata ketua majelis hakim, Masrizal.
Pada saat datang ke alun-alun di Menes, terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa menyerang bagian perut Wiranto menggunakan kunai.
"Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," ujar hakim.
Akibat perbuatan terdakwa Abu Rara bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri.
Adapun, Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan.
Selama persidangan, majelis hakim menilai hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Dan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.