Kata OJK soal Pejabatnya Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Jiwasraya
"OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal II periode 2017-sekarang," kata Hari.
Ia mengatakan, tersangka memiliki peran dalam jabatannya sebagai pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggungjawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
"Termasuk perbuatan yang dilakukan para tersangka yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan Jiwasraya," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Namun hingga kini, pelaku belum dilakukan proses penahanan.
"Sementara FH belum ditahan. Dia masih berada di Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020).
Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyahgulanaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.
Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM.
Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.