Kata OJK soal Pejabatnya Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Jiwasraya
"OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca: 13 Perusahaan Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Jiwasraya
Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.
"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.