MK: Aturan Menyalakan Lampu Sepeda Motor Konstitusional
MK menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait aturan menyalakan lampu bagi sepeda motor.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aturan menyalakan lampu bagi sepeda motor.
Sidang Pengucapan Putusan ini digelar di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (25/6/2020)
Sidang Perkara Nomor 8/PUU-XVIII/2020 ini diselenggarakan dengan penerapan pola penjarakan fisik (physical distancing) guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO).
Baca: Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras Sangat Tidak Direkomendasikan, Ini Alasannya
“Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman terhadap putusan perkara yang dimohonkan Eliadi Hulu (Pemohon I) bersama Ruben Saputra Hasiholan Nababan (Pemohon II), seperti dilansir laman MK RI, Kamis (25/6/2020).
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Baca: Revisi UU MK, Arief Hidayat: Mahkamah Konstitus Tak Pernah Dilibatkan
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 akibat tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.
Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di mana Jokowi sedang mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor mati.
Melalui pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ yang didalamnya memuat aturan semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Baca: MK Siap Menangani Sengketa Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Pada kondisi ini setiap kendaraan pun harus menyalakan lampu utama guna saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya saat melintas.
Sementara itu, ketentuan untuk wajib menyalakan lampu bagi sepeda motor seperti termaktub dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ tentu memiliki alasan keamanan tersendiri.
Siang hari situasi terang sehingga setiap kendaraan dapat saja mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
Namun, dengan ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan dan bentuknya yang relatif lebih kecil, seringkali pengendara lain tidak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di belakang maupun dari depan dengan jarak yang masih relatif jauh.
Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari, maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya
“Maka jelaslah dari Pasal 107 ayat (1) dengan Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ ada penekanan khusus terkait perbedaan pada keadaan gelap dan keadaan terang. Dalam keadaan gelap, semua pengendara kendaraan wajib menyalakan lampu utama. Adapun pada keadaan terang hanya sepeda motor lah yang wajib menyalakan lampu utama."