Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potongan Iuran 3 Persen dari Gaji PNS, TNI, dan Polri, Begini Penjelasan BP Tapera

Potongan 3 persen bukan dari total penghasilan, tapi gaji pokok plus tunjangan keluarga

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Potongan Iuran 3 Persen dari Gaji PNS, TNI, dan Polri, Begini Penjelasan BP Tapera
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi perumahan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, untuk 2 tahun pertama akan fokus dulu untuk memberikan layanan kepada ASN, TNI, dan Polri.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, potongan iuran sebesar 3 persen terhadap gaji ketiga institusi negara tersebut.

"Potongan 3 persen bukan dari total penghasilan, tapi gaji pokok plus tunjangan keluarga. Jadi, ASN golongan I dan II katakanlah gaji pokok plus tunjangan keluarga Rp 3 juta, kita potong 3 persen sebesar Rp 90 ribu," ujarnya saat teleconference, Jumat (26/6/2020).

Baca: Perumnas Siap Gandeng BP Tapera Garap Hunian untuk Segmen Menengah-Bawah

Dengan jumlah itu, dia menyampaikan, peserta BP Tapera dapat mengumpulkan dana pada akhir tahun untuk mendapat fasilitas pinjaman.

"Selama 12 bulan kurang lebih Rp 1,2 juta sudah berhak dapat fasilitas pinjaman rumah pertama, renovasi atau bangun rumah di atas tanah sendiri. Jadi, (iuran) ini ringan," kata Adi.

Baca: Manfaatkan Program Tapera, Rumah di Bogor, Depok, dan Bekasi Bisa Jadi Incaran Kelas Menengah

Kemudian, Adi menambahkan, peserta dari karyawan swasta mulai ikut membayar iuran BP Tapera pada tahun ke-7 dari program ini.

Berita Rekomendasi

"Tahun ke-7 nanti swasta masuk atau wajib menjadi peserta. Secara urut akan mulai dari ASN, TNI, dan Polri, lalu wiraswasta," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas